Di samping itu, sebanyak 87,74 juta orang atau 59,42 persen dari total penduduk bekerja masih terserap di sektor informal, yang menandakan hampir enam dari sepuluh pekerja nasional belum terlindungi skema kerja formal yang memadai.
Shinta menerangkan, tingginya ketergantungan masyarakat pada sektor informal menegaskan bahwa agenda reformasi perburuhan wajib membuka akses selebar-lebarnya bagi kepastian pendapatan, jaminan sosial, dan sertifikasi keahlian.
Dia lantas mengingatkan agar aturan perundang-undangan tidak justru menciptakan hambatan administratif yang membuat dunia usaha enggan membuka lowongan pekerjaan formal baru.
"Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan harus terlihat nyata pada hak yang benar-benar diterima pekerja, kelangsungan usaha yang mampu bertahan dan merekrut, serta terbukanya peluang bagi pencari kerja untuk bekerja secara layak. Kebijakan yang membuat perekrutan formal semakin sulit atau berisiko tinggi justru akan menghambat perpindahan pekerja informal ke pekerjaan yang lebih terlindungi," kata Shinta.