"Komitmen tersebut tidak hanya melibatkan sektor perbankan, tetapi juga seluruh sektor jasa keuangan untuk memberikan dukungan yang semakin luas bagi pengembangan UMKM Indonesia," kata Friderica Rabu (12/8/2026).
Dia mengatakan, OJK telah menjadikan pengembangan ekosistem UMKM sebagai prioritas kebijakan OJK termasuk untuk memperluas akses pembiayaan antara lain melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM.
Menurutnya, dalam waktu dekat, OJK akan menginisiasi pembentukan satuan tugas atau working group bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian UMKM dan kementerian/lembaga terkait serta industri jasa keuangan, untuk semakin mempercepat dan meningkatkan efektitas pembiayaan UMKM.
OJK memandang tantangan pengembangan UMKM tidak hanya terkait ketersediaan pembiayaan, tetapi juga keterhubungan berbagai komponen dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Sejumlah UMKM masih menghadapi keterbatasan kapasitas dan legalitas usaha, pencatatan keuangan, informasi pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok. Karena itu, pembiayaan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas, pendampingan, akses pasar, dan digitalisasi sesuai dengan siklus serta karakteristik usaha.