sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Industri Perbankan Memasuki Periode yang Dinamis

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
03/10/2026 06:27 WIB
Industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis.
OJK Sebut Industri Perbankan Memasuki Periode yang Dinamis (FOTO:iNews Media Group)
OJK Sebut Industri Perbankan Memasuki Periode yang Dinamis (FOTO:iNews Media Group)

Menurut Dian, RP31 juga merupakan bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.

"Oleh karena itu, Roadmap ini bertujuan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement