Destry menambahkan, struktur industri sistem pembayaran juga akan diperkuat melalui penataan pola kerja sama antara Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang (PP) yang mulai berlaku pada kuartal IV 2026.
Seluruh penguatan digitalisasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi transaksi domestik. BI berkomitmen mempererat sinergi kebijakan bersama pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta pemangku kepentingan terkait guna menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(NIA DEVIYANA)