IDXChannel—Parlemen Yunani menyetujui rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 15 tahun. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
Yunani menjadi negara ke sekian yang menerapkan pembatasan akses media sosial untuk pengguna anak-anak. Pembatasan ini berangkat dari kekhawatiran atas dampak negatif konten-konten media sosial terhadap anak.
Selain itu, pembatasan ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari jangkauan potensi kejahatan yang dilakukan oleh pengguna dewasa. Tak hanya media sosial, sejumlah negara juga menerapkan pembatasan akses terhadap platform YouTube dan Roblox.
Selain Australia dan Yunani, negara yang turut memberlakukan larangan ini adalah Indonesia, Malaysia, Inggris, Turki, Denmark dan Brasil. Beberapa negara lain tengah berencana atau dalam proses mengajukan aturan yang sama, Filipina dan Norwegia di antaranya.
Batasan usia yang diberlakukan juga beragam. Beberapa negara mengusulkan usia pengguna yang lebih rendah, seperti 13 tahun dan 15 tahun. Ada juga negara yang mengusulkan pembatasan berlapis untuk kelompok usia tertentu.