sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penetapan Denda Pelanggaran PP TUNAS, PSE Besar Bisa Kena 6 Persen dari Pendapatan

Technology editor Yuwantoro Winduajie
14/09/2026 17:23 WIB
Untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. 
Penetapan Denda Pelanggaran PP TUNAS, PSE Besar Bisa Kena 6 Persen dari Pendapatan. (Foto: Istimewa)
Penetapan Denda Pelanggaran PP TUNAS, PSE Besar Bisa Kena 6 Persen dari Pendapatan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. 

Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban perlindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (14/9/2026)

Menurutnya, perumusan besaran denda telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Rumusan tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE, terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait," jelasnya.

Adapun delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Meutya menambahkan bahwa penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

Penerapan sanksi menjadi bagian dari mekanisme penegakan PP TUNAS. Kemkomdigi memastikan instrumen sanksi disiapkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perlindungan anak, sekaligus memastikan ruang digital tetap aman bagi anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement