sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Kadin: Batu Loncatan ke Pasar Global

Syariah editor Rohman Wibowo
27/09/2026 21:09 WIB
Hal tersebut sebaiknya dinilai sebagai batu loncatan strategis bagi dunia usaha untuk mendongkrak daya saing serta memperluas penetrasi ke pasar internasional.
Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Kadin: Batu Loncatan ke Pasar Global. Foto: iNews Media Group.
Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Kadin: Batu Loncatan ke Pasar Global. Foto: iNews Media Group.

Maka dari itu, Kadin Indonesia mendesak kalangan dunia usaha menjadikan tenggat mandatori Oktober 2026 sebagai momentum awal peningkatan skala usaha.

Titi secara khusus mengimbau para pelaku UMKM agar tidak menunda pengurusan hingga batas akhir, melainkan mencicil persiapan sejak dini untuk menyempurnakan alur produksi, tata kelola manajemen, kualitas produk, dan strategi pemasaran.

“Jangan melihat halal hanya sebagai beban atau kewajiban. Jadikan halal sebagai bagian dari strategi bisnis untuk naik kelas, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” katanya.

Titi menegaskan, ikhtiar membawa Indonesia merajai panggung halal global hanya dapat terwujud melalui kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis, lembaga regulator, korporasi swasta, perbankan, asosiasi industri, hingga jaringan Kadin di daerah.

“Dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat, kita berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi menjadi pemain utama dan pusat ekonomi halal dunia,” ujar Titi.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement