IDXChannel - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola dan memastikan jamaah terlindungi.
Kepastian visa, kejelasan penyelenggara, keamanan dana, dan pemenuhan layanan harus menjadi standar penyelenggaraan. Pesan itu disampaikan Menhaj dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Menhaj menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan sebelum visa terbit. PIHK diminta tidak memberikan kepastian sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.
Istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan juga tidak boleh digunakan untuk menciptakan kesan seolah keberangkatan sudah pasti.
Pemerintah akan memperkuat registrasi jemaah nonkuota, mencakup data jamaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, dan pihak yang bertanggung jawab selama di Arab Saudi.
“Jangan ada lagi jamaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj.
Sejalan dengan itu, Menhaj meminta persiapan Haji 1448 H/2027 M dimulai sejak sekarang melalui evaluasi Haji 1447 H, validasi data dan dokumen, serta kesiapan pembimbing dan layanan di Arab Saudi. Transparansi harga dan pengelolaan dana jamaah juga harus dijaga.
Selain itu, manasik, perlu diarahkan pada kemandirian jamaah dan kesiapan menghadapi kondisi riil operasional, termasuk Armuzna, kepadatan, cuaca ekstrem, sistem digital Saudi, serta kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas.
PIHK juga diminta disiplin mengikuti regulasi dan timeline Arab Saudi. “Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jamaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jamaah sesuai kontrak,” kata Menhaj.
(kunthi fahmar sandy)