KPK menduga perkara ini mencakup lima klaster. Dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta penerimaan lainnya dari dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik juga menyita sebuah ember atau tong yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang diterima bupati.
“Tadi malam untuk perkara ini sudah dilakukan ekspose dan diputuskan kegiatan penyelidikan di Klaten naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.
(Nur Ichsan Yuniarto)