Menteri keberlanjutan dan lingkungan akan diberi wewenang untuk menetapkan entitas atau individu yang telah melakukan atau diduga melakukan pelanggaran, gagal mematuhi pemberitahuan atau arahan, maupun menerima hasil penilaian yang buruk. Entitas tidak perlu dinyatakan bersalah secara pidana untuk dapat ditetapkan dalam kategori ini.
Perusahaan-perusahaan di Singapura dapat dibatasi dalam melakukan kegiatan jual beli atau transaksi lainnya dengan entitas yang telah ditetapkan tersebut, seperti memberikan pinjaman atau bentuk dukungan keuangan lainnya. (Wahyu Dwi Anggoro)