sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Banding, Eks Dirut Bantah Nadiem Makarim sebagai Beneficial Owner GoTo

News editor Nur Khabibi
12/08/2026 18:09 WIB
PT GoTo pada 2021 sempat melakukan pencatatan untuk kepentingan di Kemenkumham.
Sidang Banding, Eks Dirut Bantah Nadiem Makarim sebagai Beneficial Owner GoTo
Sidang Banding, Eks Dirut Bantah Nadiem Makarim sebagai Beneficial Owner GoTo

Dalam kesempatan tersebut, Andre turut menjelaskan duduk perkara surat kuasa dari Nadiem yang saat itu akan dilantik menjadi menteri. Surat kuasa tersebut menjadi persoalan lantaran pemegangnya disebut harus melakukan izin terlebih dahulu ke Nadiem dalam menentukan nilai saham investor baru. 

Menurutnya, surat kuasa tersebut dibuat untuk menghindari adanya konflik kepentingan saat Nadiem menjabat menteri. 

"Supaya tidak adanya konflik kepentingan karena tugas yang diemban oleh Pak Nadiem ke depannya sudah tidak ada hubungannya dengan operasional perusahaan, dan juga untuk good corporate governance, maka perseroan mengusulkan untuk adanya surat kuasa," ucapnya. 

"Nomor satu, kami meminta Pak Nadiem untuk turun dari segala jabatan di perusahaan maupun anak perusahaan, dan itu terjadi di Oktober 2019. Dan kedua, karena pada saat itu Pak Nadiem adalah salah satu pemegang saham, jadi surat kuasa itu fungsinya adalah untuk memberikan kuasa terhadap suara yang ada terhadap sahamnya Pak Nadiem," katanya.

"Jadi segala keputusan yang bisa diambil di Rapat Umum Pemegang Saham, apakah itu di PT AKAB sebagai holding dan juga anak-anak perusahaan, itu diberikan kepada saya sendiri dan Bapak Kevin Aluwi, di mana kami berdua bersama-sama bisa melakukan keputusan atas suara saham Pak Nadiem tersebut," lanjutnya. 

Dengan adanya surat kuasa tersebut kata Andre, ia tidak pernah melaporkan atau meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai investor baru. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement