"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana," ujarnya.
Atas dasar itu, Pigai mendorong Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Proses penegakan hukum juga harus dilakukan secara objektif untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa.
"Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini," tuturnya. Lebih lanjut, Pigai menilai dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan hak atas privasi, tetapi juga berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan negara. Sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Karena itu, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Menteri HAM menegaskan seluruh institusi negara harus memastikan pengusutan kasus tersebut berjalan tuntas, disertai pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM. Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan seluruh elemen negara dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.