Menurut Andi, pembangunan huntara dilakukan secara in situ maupun melalui relokasi. Untuk huntara relokasi, pemerintah daerah bertanggung jawab mencarikan lokasi sementara, baik untuk pembangunan huntara maupun hunian tetap (huntap) nantinya.
Andi mengatakan pembangunan huntara menjadi perhatian BNPB karena Kepala BNPB terus melaporkan perkembangannya kepada Presiden.
“Percepatan dari BNPB akan disegerakan dan BNPB tetap mendampingi hingga transisi darurat berakhir,” tegasnya.
Sementara itu, terkait penyediaan tenda pengungsian, BNPB sejak awal telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan perhitungan kebutuhan secara detail.
Jika masih terdapat kebutuhan tenda, Andi meminta pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar yang telah diberikan untuk penanganan bencana.