sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penghinaan Kepala Negara Hanya Diproses dari Aduan Presiden atau Wapres, Bukan dari Relawan atau Kel

News editor Danandaya Arya Putra
12/08/2026 22:02 WIB
Hal ini menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Penghinaan Kepala Negara Hanya Diproses dari Aduan Presiden atau Wapres, Bukan dari Relawan atau Kel
Penghinaan Kepala Negara Hanya Diproses dari Aduan Presiden atau Wapres, Bukan dari Relawan atau Kel

IDXChannel - Laporan penghinaan kepala negara hanya bisa diproses jika aduan itu datang atau dilayangkan langsung oleh presiden atau wakil presiden (wapres). Bahkan, aduan dari relawan hingga keluarga pun tidak bisa diprose.

Hal ini menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menyatakan tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

"Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," lanjut Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang 1/2023 yang menyatakan bahwa: "Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan".

Sementara dalam norma Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang 1/2023 menyatakan: "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Ketentuan ini membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan tidak hanya Presiden atau Wakil Presiden karena frasa 'dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur.

Hal ini menegaskan bahwa pengaduan tidak bisa dilakukan oleh keluarga hingga relawan.

"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Guntur.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement