Syafrida juga menyampaikan temuan terkait penggunaan HP oleh warga binaan.
“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar 250 juta,” kata dia
Selain persoalan kepadatan hunian, air bersih, dan dugaan pungutan tersebut, Ombudsman menemukan alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
“Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di rutan Pondok Bambu dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas Ibu Nur beserta dengan jajaran dan kami dipersilakan untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan sebagaimana yang kami sebutkan tadi,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)