sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ombudsman Bongkar Pungli di Rutan Pondok Bambu, Napi Bisa Pakai Ponsel Jika Bayar Rp250 Juta

News editor Felldy Utama
30/09/2026 15:29 WIB
Salah satu temuannya yakni adanya informasi dari warga binaan mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan dan harus membayar.
Ombudsman Bongkar Pungli di Rutan Pondok Bambu, Napi Bisa Pakai Ponsel Jika Bayar Rp250 Juta (Foto: Berita Jakarta)
Ombudsman Bongkar Pungli di Rutan Pondok Bambu, Napi Bisa Pakai Ponsel Jika Bayar Rp250 Juta (Foto: Berita Jakarta)

Syafrida juga menyampaikan temuan terkait penggunaan HP oleh warga binaan.

“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar 250 juta,” kata dia

Selain persoalan kepadatan hunian, air bersih, dan dugaan pungutan tersebut, Ombudsman menemukan alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

“Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di rutan Pondok Bambu dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas Ibu Nur beserta dengan jajaran dan kami dipersilakan untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan sebagaimana yang kami sebutkan tadi,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement