sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus ATR/BPN

News editor Nur Khabibi
07/10/2026 20:53 WIB
Nusron telah melayangkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya hari ini.
Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus ATR/BPN
Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus ATR/BPN

Pada hari yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah, Hary Arief Sofyan selaku Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, dan Herman Triono selaku Pegawai Swasta. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Mereka adalah, eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). 

Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement