Usulan biaya tol Iran juga akan menghadapi tantangan hukum yang besar. Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), kapal memiliki hak untuk melintasi selat yang digunakan untuk navigasi internasional, dan negara-negara yang berbatasan umumnya tidak dapat memungut biaya dari kapal hanya karena melintas. Iran menandatangani UNCLOS pada 1982 tetapi tidak pernah meratifikasinya dan telah lama mempertahankan bahwa pelayaran melalui perairan teritorialnya juga diatur oleh hukum maritimnya sendiri.
Teheran telah mempertimbangkan undang-undang untuk melegalkan biaya yang dikenakan pada kapal yang menggunakan Selat Hormuz, dengan alasan bahwa pungutan tersebut harus menjadi bagian dari perjanjian jangka panjang untuk membuka kembali selat tersebut sepenuhnya. (Wahyu Dwi Anggoro)