Menurutnya, apabila pernyataan yang disampaikan mengandung unsur fitnah atau menyerang kehormatan pihak lain, hal tersebut dapat berimplikasi hukum.
“Terlebih lagi, apabila pernyataan yang disampaikan mengandung tuduhan yang tidak benar, fitnah, atau menyerang kehormatan dan nama baik pihak lain, apalagi disebarluaskan melalui media sosial, hal tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” jelasnya.
Saat ini, MNC Group tengah menelaah seluruh pernyataan yang beredar dan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum.
“Karena itu, kami sedang menelaah seluruh pernyataan dan materi yang telah disampaikan, dan kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang diperlukan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, MNC Group menegaskan tetap menghormati kebebasan berpendapat dengan catatan harus disertai tanggung jawab.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Proses peradilan harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini di media sosial. Kami akan tetap menghadapi persoalan ini melalui jalur hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Fakta dan bukti yang akan berbicara," tegasnya.
(Tim IDX Channel)