sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali yang Diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate

News editor Nur Khabibi
13/05/2025 16:30 WIB
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. 
Mahkamah Agung tolak peninjauan kembali yang diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate (iNews Media Group)
Mahkamah Agung tolak peninjauan kembali yang diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate (iNews Media Group)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. 

PK ini terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. PK yang diajukan Johnny ini terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025.

"Amar putusan: tolak," tulis putusan sebagaimana dilihat dari laman resmi MA dikutip Selasa (13/5/2025). 

Putusan ini dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya selaku Ketua, serta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. 

MA sebelumnya juga menolak kasasi yang diajukan Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement