IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, tenaga ahli sekaligsu adik dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa BNPB senilai Rp148 miliar selama periode 2024-2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung diduga terafiliasi dengan Bima.
“Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Taufik merinci, nilai pengadaan tersebut mencapai Rp148 miliar, terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.
“Kepemilikan saham PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” ujar Taufik.
Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut setara dengan Rp30,98 miliar.
Atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa itu, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta Gery P dan Syifa N G.
Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan. Pada Januari-September 2026, dia diduga menerima uang Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery P selaku Direktur PT TLS.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menyebut sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor pengadaan di lingkungan BNPB.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Penyidik turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto. (Febrina Ratna Iskana)