“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Alexander.
Komdigi, lanjut Alexander, telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk segera melakukan delisting dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” katanya.
Alexander menegaskan, setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional. Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya. Selain aplikasi Hornet Komdigi juga akan memperoses Aplikasi lain dengan layanan serupa.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” katanya.