Puan juga menegaskan, DPR dan pemerintah memiliki komitmen bersama dalam menyusun undang-undang sesuai amanat konstitusi, membuka partisipasi publik yang bermakna, serta dilandasi kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi.
"Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," kata dia.
Sementara itu, Puan menyatakan, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang sejak masa sidang 2024 hingga kini.
Rinciannya adalah sebanyak tiga UU oleh Komisi I DPR, 10 UU di Komisi II DPR, tiga UU di Komisi III DPR, dua UU di Komisi VI DPR, satu UU di Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing dua UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR. Serta Badan Legislasi sebanyak tiga UU, Panitia Khusus sebanyak satu UU.
"Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 Rancangan Undang-Undang pada tahap Pembicaraan Tingkat I," ujar dia.
(Dhera Arizona)