Dari sisi produksi, armada tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun. Produksi tersebut disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan, dengan rata-rata produksi sekitar 200 ton per kapal per tahun.
Selain meningkatkan produksi perikanan tangkap, kegiatan tersebut diperkirakan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp65 miliar.
Latif menambahkan, implementasi TCG juga menjadi bagian dari penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) untuk mencegah praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing), meningkatkan ketahanan pangan, serta mendorong pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat sektor perikanan.
“TCG bertujuan untuk mencegah terjadinya IUU Fishing, meningkatkan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat di sektor usaha perikanan, serta merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia,” jelasnya.
Trenggono menegaskan, pelaksanaan kerja sama harus mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan, kepatuhan kapal, aktivitas penangkapan, pendaratan dan pembongkaran hasil tangkapan, pencatatan, hingga pengawasan.