sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita 38 Aset Milik Febrie Adriansyah Senilai Rp846 Miliar

News editor Puteranegara
15/09/2026 20:30 WIB
Kejagung menyatakan telah melakukan penyitaan aset senilai Rp846 Miliar terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 
Kejagung Sita 38 Aset Milik Febrie Adriansyah Senilai Rp846 Miliar. (Foto: iNews Media Group)
Kejagung Sita 38 Aset Milik Febrie Adriansyah Senilai Rp846 Miliar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan penyitaan aset senilai Rp846 Miliar terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Aset senilai ratusan miliar tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang telah disita. Setidaknya ada 38 objek yang diduga terindikasi hasil kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah.  

"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," kata Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/9/2026). 

Meski begitu, Rudi tidak menjelaskan lebih detail terkait pemilik 38 aset itu. Ia hanya menyatakan bahwa tanah dan bangunan itu merupakan gabungan penyitaan dalam kasus Febrie.

Selain tanah dan bangunan, Rudi mengatakan penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan milik pihak-pihak terkait.

Kortas Tipikor Polri sebelumnya juga menemukan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie Adriansyah yang berada pada kawasan Sentul, Jawa Barat. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan. 

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. 

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement