“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya
Adapun untuk perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah memanggil tiga mantan Bupati Nunukan yakni Abdul Hafid Achmad yang menjabat periode 2001–2011, Basri periode 2011–2016, serta Asmin Laura Hafid periode 2016–2025.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan.
Beberapa di antaranya Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan. Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.
(Febrina Ratna Iskana)