Selain properti, Suyudi melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp457 juta. Jenis aset ini terdiri atas sepeda motor Yamaha NMA AT 2025 senilai Rp27 juta serta mobil Mini Cooper 2022 senilai Rp430 juta.
Dalam dokumen tersebut, mobil Mini Cooper senilai Rp430 juta tercatat diperoleh melalui hibah tanpa akta, sedangkan sepeda motor Yamaha dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Suyudi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta serta kas dan setara kas Rp750 juta. Sementara itu, tidak tercatat adanya surat berharga maupun harta lainnya.
Dengan demikian, total harta yang dilaporkan mencapai Rp5,84 miliar. Dalam LHKPN tersebut, Suyudi tidak mencantumkan utang, sehingga total harta kekayaan setelah dikurangi utang tetap tercatat Rp5,84 miliar.
Dokumen KPK juga memberikan catatan bahwa data LHKPN merupakan informasi yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN.