sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beredar Kabar Internet Dipadamkan Secara Nasional, Komdigi Pastikan Hoax

News editor Niko Prayoga
25/09/2026 15:05 WIB
Informasi tersebut beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan”.
Beredar Kabar Internet Dipadamkan Secara Nasional, Komdigi Pastikan Hoax. (Foto: Istimewa)
Beredar Kabar Internet Dipadamkan Secara Nasional, Komdigi Pastikan Hoax. (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” pungkas dia.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement