"Kami sedang melakukan identifikasi dan upaya pengejaran terhadap siapa yang kemudian menyuplai emas itu dari penambangan ilegal yang ada di berbagai provinsi di Indonesia," urai Bambang.
Teranyar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026.
Lewat rangkaian penindakan beruntun tersebut, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.
Pemberantasan pengeluaran emas ilegal ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu (Sumatra Utara), Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
Modus yang didapat pun bermacam, mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, sampai dengan menyembunyikannya pada tubuh dengan modus body strapping untuk mengelabui skrining di bandara. (Febrina Ratna Iskana)