Selain batas lahan, kewajiban penyediaan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat menjadi ketentuan lain yang perlu dicermati.
Indo Premier menyoroti apakah porsi 20 persen tersebut akan dihitung berdasarkan total HGU atau hanya area produktif, serta bagaimana pemerintah memperlakukan skema plasma atau kemitraan yang sudah berjalan.
Jika program plasma yang telah ada diakui sebagai bagian dari kewajiban tersebut, Indo Premier memperkirakan perusahaan dalam cakupannya telah memenuhi ketentuan itu.
Phintraco juga melihat keberadaan plasma sebagai faktor yang berpotensi memitigasi dampak aturan baru, karena perusahaan dengan porsi plasma yang sudah besar dapat memiliki kebutuhan penyesuaian berbeda dibandingkan perusahaan yang lebih dominan mengandalkan lahan inti.
Ketentuan mengenai 20 persen tersebut juga masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pemenuhannya. Karena itu, dampaknya terhadap produksi dan lahan perkebunan belum bisa dihitung secara langsung sebelum aturan pelaksanaan diterbitkan.