sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telkom (TLKM) Akselerasi Proses Perampingan 50 Entitas Usaha Rampung Akhir 2026

Market news editor Rahmat Fiansyah
13/10/2026 13:35 WIB
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus mempercepat program perampingan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan perseroan.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus mempercepat program perampingan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan perseroan. (Foto: Ist)
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus mempercepat program perampingan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan perseroan. (Foto: Ist)

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom Nashri menyatakan dukungan terhadap langkah streamlining yang dilakukan manajemen untuk menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan. SEKAR Telkom juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara manajemen dan karyawan. 

"SEKAR Telkom juga sepakat bahwa pelaksanaan transformasi harus terencana, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja dan kenyamanan karyawan. Kami meyakini, keberhasilan transformasi perusahaan harus berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan masa depan karyawan yang lebih baik,” kata Nashri.

Dalam pelaksanaannya, Telkom memastikan setiap keputusan terkait streamlining diambil melalui mekanisme tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan dijalankan berdasarkan kajian yang komprehensif, termasuk melalui proses due diligence yang melibatkan pihak ketiga independen, dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).

Khusus beberapa inisiatif streamlining yang memiliki kompleksitas tinggi, termasuk potensi cut loss, write-off atau permasalahan hukum, Telkom mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan. 

Sejalan dengan hal tersebut, Telkom berharap adanya percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara, guna memperkuat landasan hukum dan mendukung kelancaran pelaksanaan program penataan portofolio TelkomGroup.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement