"Belum terdapat dampak material akibat karhutla terhadap pendapatan, laba, maupun nilai aset. Potensi dampak tidak langsung, seperti kabut asap, juga belum signifikan," tutur manajemen.
Untuk mengantisipasi risiko karhutla, STAA secara konsisten menjalankan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran lahan dan kebun, termasuk memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016.
Dalam jangka panjang, perseroan menerapkan kebijakan keberlanjutan yang mencakup komitmen No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE), serta kepatuhan terhadap regulasi Uni Eropa mengenai deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Langkah mitigasi lainnya meliputi penerapan kebijakan tanpa bakar (zero burning) dalam pembukaan, peremajaan, dan pengelolaan lahan. Perseroan juga berupaya memenuhi standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
(DESI ANGRIANI)