Saham tambang mineral, seperti nikel, juga turut tertekan. Sebut saja, INCO yang merosot 3,18 persen, NCKL 1,13 persen, hingga ANTM ynag minus 1,29 persen.
Aturan baru ESDM tersebut mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan untuk mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah tambang.
Selain itu, pemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara mutlak.
Pemerintah memberikan pengecualian untuk kegiatan penambangan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Meski demikian, pengecualian tersebut tetap membutuhkan persetujuan Menteri ESDM.