Harga teoretis tersebut menjadi acuan penyesuaian matematis setelah saham memasuki periode ex-rights.
Meski demikian, harga perdagangan selanjutnya tetap ditentukan oleh dinamika permintaan dan penawaran di pasar.
Sementara itu, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya.
Berdasarkan surat pernyataan pada 31 Agustus 2026, BNBR akan mengalihkan hak tersebut kepada PT Bakrie Capital Indonesia (BCI).
BCI selanjutnya akan mengeksekusi 3,66 miliar HMETD milik BNBR dengan nilai sekitar Rp732 miliar.