“Kami melihat energi dan air sebagai dua hal yang satu keluarga. Keduanya layanan dasar. Keduanya berkontrak panjang. Keduanya dibutuhkan terus menerus. Arah ini yang ingin kami bangun secara bertahap dan sesuai aturan,” kata Anggara melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).
Anggara menambahkan, keputusan perseroan untuk beralih ke bisnis infrastruktur air minum nasional didorong oleh besarnya kebutuhan investasi di sektor air minum nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030, kebutuhan pendanaan sektor air minum pada periode 2026 sampai dengan 2030 tercatat mencapai Rp183,7 triliun.
Dari total kebutuhan pendanaan tersebut, porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diproyeksikan hanya mencakup 14,2 persen. Sisanya diharapkan berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta skema pembiayaan lainnya.
Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 menargetkan akses air minum jaringan perpipaan sebesar 40,20 persen pada akhir tahun 2029, meningkat dari capaian tahun 2025 yang tercatat sebesar 30,15 persen.