IDXChannel - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan pada perdagangan Selasa (13/10/2026), melanjutkan pelemahan tajam pada hari sebelumnya di tengah tekanan saham-saham konglomerasi dan memburuknya sentimen pasar global.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pada pukul 09.31 WIB, IHSG melemah 1,70 persen ke level 5.835,14, setelah merosot 2,59 persen pada perdagangan Senin (12/10/2026).
Nilai transaksi tercatat Rp3,10 triliun dengan volume perdagangan mencapai 12,37 miliar saham.
Sebanyak 533 saham melemah, 144 saham menguat, dan 286 saham lainnya stagnan.
Saham-saham konglomerasi, seperti DSSA, TPIA, BRPT, BREN, BYAN, dan MORA, kembali menekan indeks.
Tekanan juga datang dari saham-saham perbankan berkapitalisasi besar, melanjutkan tren pelemahan seperti pada perdagangan sebelumnya.
Koreksi tajam IHSG sejalan dengan koreksi tajam di bursa Asia.
Indeks MSCI Asia Pasifik di luar Jepang turun sekitar 2 persen pada awal perdagangan, dipimpin saham-saham teknologi.
Meluasnya konflik di Timur Tengah yang menjaga harga minyak tetap tinggi dan menopang dolar Amerika Serikat (AS) turut membebani sentimen investor.
Indeks KOSPI Korea Selatan, yang didominasi saham teknologi, merosot 6,70 persen per pukul 08.58 WIB. Sementara itu, indeks Nikkei Jepang anjlok 2,70 persen setelah kembali diperdagangkan usai libur.
Phintraco Sekuritas menilai tingginya ketidakpastian global, harga minyak mentah Brent yang bertahan di atas USD100 per barel, kekhawatiran potensi arus keluar modal dari pasar obligasi Indonesia, pelemahan rupiah, serta berbagai isu terkait MSCI menjadi faktor negatif bagi pergerakan IHSG.
Harga minyak yang bertahan di level tinggi berpotensi memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mendorong defisit neraca perdagangan.
Sementara itu, rumor terkait MSCI menambah kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan investor.
Di tengah gejolak pasar, BEI juga menjatuhkan sanksi kepada 70 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai tenggat waktu.
Sanksi tersebut berupa denda Rp150 juta, denda Rp50 juta, serta peringatan tertulis I, II, dan III.
Sanksi itu berkaitan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 oleh perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Keterlambatan pelaporan dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik, analis, dan pemegang saham. Kewajiban membayar denda juga berpotensi menambah beban arus kas perusahaan.
Sementara itu, Stockbit Sekuritas menyoroti laporan Kontan mengenai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil investigasi dugaan manipulasi harga saham yang melibatkan sejumlah emiten di sektor energi terbarukan dan pertambangan batu bara.
Investigasi tersebut berpotensi berujung pada denda hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut Stockbit Sekuritas, laporan tersebut turut menjadi sentimen yang membebani pasar pada perdagangan Senin. Pelemahan IHSG pada Selasa kembali didorong saham-saham konglomerasi.
Rumor investigasi tersebut muncul bersamaan dengan sejumlah langkah penguatan transparansi pasar modal yang diumumkan BEI pada akhir pekan lalu, menyusul serangkaian kebijakan pengetatan yang telah dibahas sebelumnya. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.