sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IMC Pelita (PSSI) Bagikan Saham Bonus Rp100 per Saham, Rasio 30:1

Market news editor Desi Angriani
21/09/2026 18:47 WIB
PSSI berencana membagikan saham bonus dengan nilai nominal Rp100 per saham dengan total Rp17,33 miliar.
IMC Pelita (PSSI) Bagikan Saham Bonus Rp100 per Saham, Rasio 30:1 (Foto: dok Freepik)
IMC Pelita (PSSI) Bagikan Saham Bonus Rp100 per Saham, Rasio 30:1 (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) berencana membagikan saham bonus dengan nilai nominal Rp100 per saham dengan total Rp17,33 miliar. 

Aksi korporasi tersebut akan dilakukan dengan rasio 30:1, sehingga setiap pemegang 30 saham PSSI berhak memperoleh 1 saham bonus.

Rencana pembagian saham bonus ini akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.

Berdasarkan prospektus terbaru, Senin (21/9/2026) saham bonus yang akan dibagikan berasal dari saham treasuri yang tercatat dalam laporan keuangan PSSI per 31 Desember 2025 dengan jumlah 173.348.234 saham.

Adapun saham treasuri PSSI berasal dari aksi pembelian kembali saham (buyback) yang dilakukan perseroan dalam periode 2021-2025. Buyback tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.

Pada periode tersebut, PSSI melaksanakan tiga kali pembelian kembali saham dengan jumlah keseluruhan mencapai 324.365.400 saham.

Pada periode pertama, perseroan membeli kembali 167.596.800 saham dengan harga rata-rata Rp358 per saham. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.491.400 saham telah dialihkan melalui program Management and Employee Stock Option Plan (MESOP).

Selanjutnya, pada periode kedua PSSI melakukan buyback sebanyak 40.167.900 saham dengan harga rata-rata Rp629 per saham.

Adapun pada periode ketiga, perseroan membeli kembali 116.600.700 saham dengan harga rata-rata Rp347 per saham.

Dari rangkaian aksi buyback tersebut, sebagian saham yang belum dialihkan kemudian tercatat sebagai saham treasuri perseroan.

Terhadap saham treasuri tersebut, PSSI memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan sesuai dengan cara dan jangka waktu yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement