IDXChannel – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melemah tajam pada Selasa (29/9/2026), melanjutkan koreksi selama empat hari beruntun di tengah tekanan jual yang meluas di pasar saham.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.10 WIB, IHSG turun 1,71 persen ke level 6.042,87.
Nilai transaksi mencapai Rp4,99 triliun dengan volume perdagangan 15,05 miliar saham.
Sebanyak 634 saham melemah, 89 saham menguat, dan 240 saham lainnya stagnan.
Sehari sebelumnya, IHSG ditutup melemah 1,51 persen pada Senin (28/9), melanjutkan tekanan jual di tengah pelemahan rupiah hingga Rp17.965 per dolar AS, mendekati level psikologis Rp18.000.
Tekanan pasar datang dari kenaikan imbal hasil US Treasury, penguatan dolar AS, serta ketidakpastian geopolitik yang menjaga harga energi tetap tinggi.
Kondisi tersebut turut meningkatkan kekhawatiran terhadap tekanan inflasi global dan arah kebijakan suku bunga bank sentral.
Dari domestik, menurut BRI Danareksa Sekuritas, investor juga tengah beradaptasi dengan kebijakan baru BEI yang menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 alias gocap menjadi Rp1.
Perubahan tersebut berpotensi meningkatkan volatilitas, terutama pada saham berharga rendah, seiring penyesuaian rentang harga dan mekanisme auto rejection.
Sementara dari eksternal, perhatian pasar masih tertuju pada ekspektasi kebijakan The Fed yang hawkish, penguatan indeks dolar AS (DXY) di atas 101, serta kenaikan harga minyak di tengah ketegangan AS–Iran yang meningkatkan risiko inflasi global.
Di sektor energi, investor turut mencermati aturan anyar Kementerian ESDM yang memperketat penggunaan anak usaha dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Aturan tersebut mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan untuk mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.
Selain itu, pemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara mutlak.
Pemerintah memberikan pengecualian untuk kegiatan penambangan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Meski demikian, penggunaan anak usaha atau afiliasi dalam kegiatan tersebut tetap membutuhkan persetujuan Menteri ESDM.
Dengan demikian, dampak aturan baru tersebut terhadap kontraktor tambang akan bergantung pada status proyek serta persetujuan pemerintah atas penggunaan anak usaha atau afiliasi.
PT Darma Henwa Tbk (DEWA), misalnya, menilai aturan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap perseroan.
Manajemen menyampaikan kepada Stockbit Sekuritas bahwa operasional DEWA tidak mengalami dampak signifikan dan dapat dikecualikan dari pembatasan tersebut.
DEWA menyebut keterlibatannya sebagai kontraktor pada PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia telah dilaporkan oleh kedua perusahaan dan disetujui Menteri ESDM dalam proses RKAB tahunan.
Secara teknikal, BRI Danareksa Sekuritas menilai IHSG berpotensi melanjutkan koreksi setelah menembus neckline pola Head and Shoulders di level 6.375. MACD masih menunjukkan momentum bearish, dengan support terdekat di 6.110, diikuti 6.030.
Sementara itu, resistance berada di level 6.185, kemudian area 6.230-6.270.
Pergerakan IHSG selanjutnya akan mencermati kemampuan indeks bertahan di area support tersebut serta perkembangan volatilitas selama fase adaptasi terhadap kebijakan BEI. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.