sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IHSG Kembali Turun Lebih dari 1 Persen, Terkoreksi 4 Hari Beruntun

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
29/09/2026 10:19 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melemah tajam pada Selasa (29/9/2026), melanjutkan koreksi selama empat hari beruntun.
IHSG Kembali Turun Lebih dari 1 Persen, Terkoreksi 4 Hari Beruntun. (Foto: MNC Media)
IHSG Kembali Turun Lebih dari 1 Persen, Terkoreksi 4 Hari Beruntun. (Foto: MNC Media)

Aturan tersebut mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan untuk mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.

Selain itu, pemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara mutlak.

Pemerintah memberikan pengecualian untuk kegiatan penambangan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Meski demikian, penggunaan anak usaha atau afiliasi dalam kegiatan tersebut tetap membutuhkan persetujuan Menteri ESDM.

Dengan demikian, dampak aturan baru tersebut terhadap kontraktor tambang akan bergantung pada status proyek serta persetujuan pemerintah atas penggunaan anak usaha atau afiliasi.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement