Aturan tersebut mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan untuk mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.
Selain itu, pemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara mutlak.
Pemerintah memberikan pengecualian untuk kegiatan penambangan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Meski demikian, penggunaan anak usaha atau afiliasi dalam kegiatan tersebut tetap membutuhkan persetujuan Menteri ESDM.
Dengan demikian, dampak aturan baru tersebut terhadap kontraktor tambang akan bergantung pada status proyek serta persetujuan pemerintah atas penggunaan anak usaha atau afiliasi.