RUPSLB tersebut akan memiliki agenda perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi.
Perseroan menyebut pelaksanaan RUPSLB pada tanggal tersebut masih berada dalam batas waktu 90 hari sejak diterimanya masing-masing surat pengunduran diri, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan anggaran dasar perseroan.
Manajemen WIFI memastikan pengunduran diri Hashim dan Henny tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum dan keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
"Kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak tetap berjalan sebagaimana biasa," demikian disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Direktur WIFI Shannedy Ong.
Perseroan juga menyatakan fungsi pengurusan dan pengawasan tetap dijalankan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang masih menjabat.