sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Centratama (CENT) Refinancing Pinjaman Rp12,48 Triliun, Jatuh Tempo EMA Diperpanjang hingga 2031

Market news editor Desi Angriani
21/10/2026 20:45 WIB
Fasilitas pinjaman baru tersebut diterima oleh perseroan dan empat anak usahanya.
Centratama (CENT) Refinancing Pinjaman Rp12,48 Triliun, Jatuh Tempo EMA Diperpanjang hingga 2031 (Foto: iNews Media Group)
Centratama (CENT) Refinancing Pinjaman Rp12,48 Triliun, Jatuh Tempo EMA Diperpanjang hingga 2031 (Foto: iNews Media Group)

Perseroan akan menggunakan dana dari fasilitas pinjaman baru ini untuk melunasi seluruh fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian fasilitas sebelumnya. Dana itu juga dialokasikan untuk membayar biaya, ongkos, dan pengeluaran yang timbul sehubungan dengan perjanjian fasilitas baru.

Selain itu, dana pinjaman akan digunakan untuk membayar seluruh jumlah yang terutang, termasuk biaya pemutusan, kepada mitra pengimbang lindung nilai berdasarkan perjanjian lindung nilai pengguliran (rollover hedging) yang melibatkan CMI. Pembayaran tersebut dilakukan sebagai konsekuensi dari pengakhiran perjanjian lindung nilai tersebut.

Dalam rangkaian transaksi ini, para pihak dalam Instrumen Utang EMA juga menyepakati perpanjangan tanggal jatuh tempo utang. Semula, instrumen utang tersebut jatuh tempo pada 30 Juni 2027, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Desember 2031.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement