PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menjadi salah satu emiten yang dapat memperoleh peluang tersebut.
Perseroan menyatakan keterlibatannya sebagai kontraktor di PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah dilaporkan oleh kedua perusahaan dan disetujui Menteri ESDM dalam proses RKAB tahunan.
DEWA juga menyebut, dikutip Stockbit Sekuritas, kedua kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) gasifikasi batu bara serta pemenuhan DMO.
Dengan demikian, perseroan menilai kegiatan yang dijalankannya dapat masuk dalam pengecualian aturan baru.
MNC Sekuritas dan Stockbit Sekuritas melihat implementasi beleid tersebut pada akhirnya akan bergantung pada struktur hubungan antara pemegang IUP/IUPK dan kontraktor, jenis kegiatan yang dijalankan, serta persetujuan Menteri ESDM.