Manajemen menegaskan, seluruh alternatif ini masih dalam tahap kajian internal dan evaluasi bersama pemegang saham mulai dari kondisi keuangan, kebutuhan pendanaan, kelayakan implementasi, kondisi pasar, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
“Alternatif-alternatif tersebut masih dapat berkembang seiring dengan proses pembahasan internal bersama dengan penasihat eksternal Perseroan dan tidak menutup kemungkinan bagi Perseroan untuk menjalankan alternatif lain yang dinilai paling baik dalam memperbaiki kondisi ekuitas negatif perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur manajemen.
(DESI ANGRIANI)