sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Foto editor Aldhi Chandra Setiawan
07/10/2026 07:08 WIB
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang

IDXChannel - Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas pendapat akhir Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Regulasi baru yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini memperkuat perlindungan serta kepastian hak pekerja. UU tersebut memuat 13 pengaturan baru, di antaranya larangan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Aturan ini juga memberikan kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upah bagi pekerja perempuan. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas serta pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

Pengesahan UU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Foto : ARIF JULIANTO

Advertisement
Advertisement