Dia mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk mematuhi aturan kepabeanan yang berlaku dan menyampaikannya secara jujur kepada petugas, daripada harus menghadapi konsekuensi hukum.
Untuk diketahui, tim gabungan ari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security (Avsec) dan Kepolisian menggagalkan dua kasus upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti 23,78 kilogram emas dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp63 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi mengatakan, pada kasus pertama, tujuh WNA China menyembunyikan emas berbentuk telur dan silinder pada kantong celana yang dimodifikasi (body strapping) serta dimasukkan ke dalam organ intim (body insertion).
"Ditemukan emas dalam bentuk silinder atau telur seperti yang ada di depan. Disembunyikan di dalam tas celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur sehingga ini tentunya berpengaruh pada tujuh pembawaan," kata Djaka.
Sementara pada kasus kedua, oknum staf ground handling membawa emas melalui loading dock area kedatangan internasional untuk diserahkan kepada penumpang di ruang tunggu keberangkatan. Emas tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin.
Saat ini, tujuh WNA China dan dua WNI terduga pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta JPU Kejati Banten. Barang bukti emas juga sedang menjalani pengujian laboratorium dan penelitian kepabeanan.
“Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau di nilai ekonominya sekitar Rp46 miliar,” kata Djaka.
(Nur Ichsan Yuniarto)