sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Supir, Kemenhub Perluas Sanksi ODOL ke Perusahaan hingga Pemilik Barang

Economics editor Rohman Wibowo
13/10/2026 19:00 WIB
Kemenhub membuka peluang perluasan subjek hukum dalam penindakan pelanggaran ODOL hingga perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang.
Tak Hanya Supir, Kemenhub Perluas Sanksi ODOL ke Perusahaan hingga Pemilik Barang. (Foto: iNewa Media Group)
Tak Hanya Supir, Kemenhub Perluas Sanksi ODOL ke Perusahaan hingga Pemilik Barang. (Foto: iNewa Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang perluasan subjek hukum dalam penindakan pelanggaran over dimension over loading (ODOL). Tidak hanya terhadap pengemudi, tetapi juga perusahaan angkutan, transportir, hingga pemilik barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan kemungkinan perluasan pihak yang dapat disanksi dalam penindakan truk ODOL akan dimasukan dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," ujar Aan saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, ketentuan penindakan ODOL saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah tengah menunggu perkembangan pembahasan revisi undang-undang untuk melihat kemungkinan penguatan sanksi maupun perubahan pihak yang dapat dikenai tindakan hukum.

Aan menjelaskan, pengaturan yang berlaku saat ini memiliki keterbatasan dalam menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang. Karena itu, pembahasan revisi undang-undang menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga ke tingkat korporasi dan pemilik muatan.

Aan menyebutkan, sanksi yang berlaku saat ini untuk pelanggaran overload atau kelebihan muatan sebesar Rp500.000. Sementara itu, pelanggaran overdimensi atau kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dikenai denda sebesar Rp24 juta, sesuai penjelasannya.

Besaran sanksi tersebut masih menjadi acuan dalam penindakan. Adapun kemungkinan perubahan besaran denda maupun perluasan subjek hukum akan diatur pula dalam RUU LLAJ yang ditargetkan rampung pada tahun ini. 

Di sisi lain, Kemenhub memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE-Hub). Sistem pengawasan digital ini memiliki 51 titik pencatatan yang tersebar di jalan tol, jembatan timbang, serta sejumlah titik di sekitar Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan jalan nasional.

Melalui sistem tersebut, Kemenhub berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

Hasil evaluasi pengawasan ETLE-Hub juga telah mengidentifikasi 10 perusahaan teratas yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Tiga perusahaan di antaranya hadir dalam kegiatan evaluasi dan menyatakan dukungan terhadap target zero ODOL pada 2027.

Selain penindakan di jalan, Kemenhub mendorong perusahaan angkutan umum memperkuat sistem manajemen keselamatan. Upaya ini mencakup pemeriksaan kesiapan kendaraan, kondisi pengemudi, serta penerapan prosedur operasional standar sebelum kendaraan berangkat.

Aan menegaskan, keselamatan transportasi perlu ditangani sejak tahap persiapan operasional hingga kendaraan berada di jalan. Dengan demikian, tanggung jawab keselamatan tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga pada komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional angkutan.

Kemenhub juga menyiapkan integrasi data pelanggaran dengan operator penyeberangan dan pelabuhan untuk mendukung penertiban kendaraan ODOL yang hendak naik kapal.

Pemerintah berharap penguatan pengawasan, perbaikan tata kelola perusahaan, dan kemungkinan penyempurnaan regulasi dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak dalam rantai angkutan barang menjelang penerapan zero ODOL pada 2027. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement