Urgensi penerapan pajak kekayaan ini didasari atas pertimbangan adilnya kontribusi ekonomi, mengingat sebanyak 58 persen kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia bersumber dari ekstraksi sumber daya alam nasional.
CELIOS menegaskan bahwa orientasi pajak kekayaan bukan untuk menghukum keberhasilan ekonomi individu, melainkan memastikan kelompok yang menikmati manfaat terbesar dari pertumbuhan ekonomi dapat memikul tanggung jawab fiskal yang sepadan. (Febrina Ratna Iskana)