“Kami juga punya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal, yang juga mengkaji hal-hal yang sama, sesuai dengan tupoksinya. Kalau saya kan hanya eksekusi saja, di sisi pengadministrasi dan pemungutan pajak,” kata dia.
Usulan penerapan pajak kekayaan ini muncul dalam laporan kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dalam catatan kritis rekomendasi arah kebijakan pemerintah, CELIOS menyoroti rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang berdasarkan Nota Keuangan APBN 2026 tidak pernah menyentuh 10 persen selama satu dekade terakhir, bahkan dalam rancangan APBN 2027 hanya ditargetkan sebesar 9,26 persen.
CELIOS menilai rendahnya penerimaan pajak tidak sepatutnya selalu dijawab dengan menaikkan beban pajak eksisting yang bersifat regresif dan memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Sebagai alternatif, CELIOS mendorong penerapan skema pajak progresif berbasis total aset kekayaan bersih individu (setelah dikurangi kewajiban) yang berbeda dari Pajak Penghasilan (PPh).
Skema pajak kekayaan ini diusulkan menyasar individu ultra-kaya dengan kepemilikan aset di atas Rp84 miliar. Dengan tarif moderat sekitar 1 hingga 2 persen, potensi penerimaan negara diperkirakan dapat bertambah hingga Rp142,2 triliun per tahun.