“Saat ini semua kita proses, dan saya jamin UMKM itu tidak ada biaya, alias gratis. Itu komitmen saya,” lanjutnya
Haikal pun memastikan bahwa regulasi Wajib Halal bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, Haikal juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan, serta permintaan biaya tambahan bagi UMKM.
“Kalau ada yang minta bayaran, apalagi tinggi-tinggi bayaran seperti itu, tolong itu laporkan, karena itu kejahatan," katanya.
"Kalau UKM ditagih Rp5 juta, Rp10 juta, itu kejahatan. Itu gratis,” kata Haikal.
(Nur Ichsan Yuniarto)