Purbaya sempat menggarisbawahi bahwa skema cukai MBDK baru akan dipertimbangkan secara matang apabila laju pertumbuhan ekonomi nasional telah melampaui angka 6 persen.
"Memang kami belum menjalankan. Kami akan menjalankan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang. Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6 persen lebih kami akan datang lagi ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan," kata Purbaya.
Sebagai informasi, wacana pengenaan cukai MBDK sejatinya telah mengemuka sejak 2016. Pemerintah bahkan sempat memasukkan target penerimaan dari sektor MBDK sebesar Rp7 triliun dalam APBN 2026 sebelum akhirnya membatalkan eksekusinya demi menjaga kestabilan ekonomi masyarakat.
(Nur Ichsan Yuniarto)