Sementara itu, harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM nonsubsidi ditetapkan berdasarkan formula yang telah ditentukan pemerintah. Dengan demikian, perubahan harga JBU mengikuti formula dan ketentuan yang berlaku.
"Untuk JBU, harga mengikuti formula yang telah ditetapkan Pemerintah," katanya.
Pertamina Patra Niaga menegaskan akan terus menjalankan kebijakan pemerintah terkait harga dan penyaluran BBM serta memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi. (Wahyu Dwi Anggoro)